Saat itu, seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.
6 September 2019, Muncul Penolakan RUU KPK
Pasca RUU KPK resmi menjadi RUU inisiatif, kalangan masyarakat sipil pun mulai menyampaikan penolakan.
Sejumlah pihak menyampaikan penolakan mulai dari ICW hingga KPK sendiri.
Sebagaimana dimuat dalam website resmi KPK pada 6 September 2019, KPK menganggap terdapat 10 persoalan dalam draf RUU KPK yakni:
- Independensi KPK terancam
- Penyadapan dipersulit dan dibatasi
- Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
- Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
- Sumber penyelidik dan penyidik dibatas
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
- Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
11 September 2019, Presiden Kirim Supres Revisi UU KPK
Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) agar Menteri Hukum dan HAM membahas revisi UU KPK bersama DPR.
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019).
Baca: BREAKING NEWS - DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Surpres yang dikirimkan ke DPR berisi penjelasan dari Presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
13 September, Jokowi Beri Pernyataan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.