News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Proses Revisi UU KPK hingga Kemudian Resmi Disahkan Selasa Ini, Berlangsung Cepat dalam 12 Hari

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi di atas gedung KPK ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi.

Dalam pernyataannya saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019), Jokowi mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR. 

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Secara jelas, Jokowi menyebutkan ada empat poin yang ia tolak.

Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

Kedua, ia tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan keajsaan saja.

Ketiga, Jokowi tidak setuju KPk harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Terakhir, ia tidak setuju pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain

13 September, Tiga Pimpinan KP Serahkan Mandat

Kecewa dengan bergulirnya revisi UU KPK, Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode pada Jumat (13/9/2019). 

"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden."

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember."

"Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar dia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

16 September, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Poin Perubahan dalam RUU KPK

DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini