News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Ditetapkan Tersangka, Imam Nahrawi Belum Komunikasi dengan Jokowi Soal Jabatannya sebagai Menteri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal penetapannya sebagai tersangka, Imam Nahrawi belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Terutama mengenai jabatannya sebagai menteri.

"Ya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada pak Presiden," kata Imam di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca: Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata

Baca: Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi

Imam Nahrawi juga belum berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya," ucap Imam.

Namun, Imam meminta kepada seluruh pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.

"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," tuturnya.

Buktikan saja

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu KPK umumkam langsung sore tadi, Rabu (16/9/21019) di Kantor KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca: KPK: Harusnya Anggaran Digunakan Untuk Atlet dan Pemuda, In Malah Dikorupsi

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Alex menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Mendengar pernyataan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB Menpora Imam Nahrawi langsung menanggapi di kediamannya di perumahan Menteri, Kompleks Widya Chandra.

Bahkan, Menpora meminta KPK untuk membuktikan atas sangkaanya tersebut dan berharap kasus ini bukan dorongan politis.

“Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Menpora.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu  kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” jelas menpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini