News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Istana Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK Atas Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Presiden Adita Irawati (kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana menanggapi penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus suap dana hibah kepada KONI dari Kemenpora.

Istana menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita hormati proses hukumnya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).

Adita enggan berkomentar banyak soal penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka .

Baca: Pengusaha Kelapa Sawit Tolak Penyebab Karhutla karena Ulah Manusia, Karni Ilyas Langsung Interupsi

Terkait kemungkinan Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet, Adita belum bisa memastikannya.

Diketahui, sebelumnya Idrus Marham langsung mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial saat dirinya ditetapkan KPK menjadi tersangka KPK pada 2018 lalu.

Adita mengaku belum mengetahui langkah Presiden Jokowi terkait Imam Nahrawi yang kini berstatus tersangka.

"Kita lihat saja nanti ya," ujarnya.

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Baca: Benda Purbakala Tersingkap Saat Pembangunan Rest Area di Dieng

Baca: Resiko Setiap Warga Negara Alami Kekerasan Seksual Terus Meningkat kata Ketua IFLC

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini