TRIBUNNEWS.COM - DPR telah mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU pada Selasa (18/9/2019) kemarin.
Proses pembahasan dan revisi berlangsung cepat hanya dalam waktu 12 hari.
Meski banyak penolakan terhadap revisi UU KPK, nyatanya DPR tak bergeming dan kemudian mengesahkan UU KPK baru.
Berikut rangkuman terkini pasca-UU KPK disahkan dirangkum dari Kompas.com:
1. Karyawan KPK Gelar Aksi
PascaUU KPK disahkan DPR, karyawan KPK menggelar aksi di gedung KPK pada Selasa (17/9/2019) malam.
Karyawan KPK memilih pulang agak larut untuk menggelar aksi.
Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap hilang sudah taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.
Mereka kibarkan bendera kuning sembari satu per satu keluar dari gedung.
Orasi duka cita pun dikumandangkan di depan puluhan awak media yang telah siaga dengan kamera dan alat perekamnya.
Tidak ketinggalan, replika sebuah kuburan dipajang di tengah massa aksi.
Makam itu menandakan di dalam situlah jiwa KPK berbaring lemas tidak berdaya.
Sampai pada akhirnya satu orang pegawai KPK beranikan diri berbicara kepada Ibu Pertiwi, bercerita tentang pilunya negeri ini lewat sebuah puisi.
"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan persnya.