Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei tampak tidak kuat menahan harunya setelah mendengar hakim memvonis mereka pidana 4 bulan 3 hari penjara setelah dipotong masa tahanan.
Para terdakwa yang kebanyakan bekerja sebagai satpam dan petugas kebersihan di sekitar kawasan Thamrin Jakarta Pusat itu langsung menyalami Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan kuasa hukum di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca: Kuasa Hukum: Tidak Semua Terdakwa Terbukti Melakukan Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Setelahnya, mereka langsung memeluk keluarganya yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Terlihat seorang terdakwa menangis sambil memeluk istrinya.
Ada ibu yang memeluk anaknya, ada pula yang menyalami teman-temannya dengan mata yang berkaca-kaca.
Para pengunjung sidang yang kebanyakan berasal dari keluarga dan kerabat para terdakwa juga terlihat tidak sanggup menahan harunya.
Tanpa aba-aba, mereka langsung mendekat dan memeluk para terdakwa yang masih mengenakan rompi tahanan tersebut.
Kakak dari seorang terdakwa bernama Ridwan, Azizah, mengaku senang atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap adiknya.
Dengan vonis tersebut, adiknya yang bekerja sebagai seorang satpam di kawasan Sarinah Thamrin Jakarta Pusat itu bisa bebas pada Senin (23/9/2019) mendatang.
"Kasihan kalau terus ditahan. Dia (Ridwan) masih punya tiga anak yang masih kecil-kecil. Anak yang paling besar kelas satu SD. Anak paling kecil masih satu tahun," kata Azizah dengan mata yang berkaca-kaca.
Azizah merupakan warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia cerita sempat membantu mengasuh ketiga anak Ridwan selama adiknya menjalani masa tahanan.
Sedangkan, istri Ridwan-lah yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Istrinya sedang kerja (sebagai karyawan), sayang dia tidak bisa datang ke sini," kata Azizah.
Azizah pun masih ingat ketika ia dan keluarganya bingung mencari-cari keberadaan Ridwan saat kerusuhan 21 Mei 2019.
Pasalnya, keluarga mengetahui bahwa Ridwan bekerja di sekitar Sarinah, tempat kerusuhan 21-22 Mei pecah.
Ia dan keluarganya pun terkejut ketika baru mendapat kabar keesokan harinya dari kantor Ridwan yang mengatakan ia ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.
"Saya dan keluarga sangat terkejut waktu itu. Karena sehari sebelumnya tidak pulang. Tidak tahunya ada kabar dari kantor kalau Ridwan ditahan," kata Azizah.
Ridwan dan 28 terdakwa lainnya diputus secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah karena membantu memberikan air untuk cuci muka dan minum para demonstran saat kerusuhan 21-22 Mei.
Vonis tersebut hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya delapan bulan penjara.
Baca: 13 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Divonis 3 Bulan 20 Hari Penjara
Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono, perbuatan yang memberatkan Ridwan adalah tindakannya menarik perhatian masyarakat secara nasional.
Sedangkan hal yang meringankan Ridwan adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.