Dalam modusnya, AB menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada korban dengan syarat mengirim foto bugil.
Setelah mendapat kiriman foto bugil, AB akan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil mereka di media sosial jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, tiga gadis di Kabupaten Ngawi melapor ke Polres Ngawi terkait dugaan kasus penyebaran foto tanpa busana alias telanjang.
Dalam kasus ini juga ada pemerasan yang dilakukan oleh orang yang dikenal para gadis itu dari Facebook.
Pelaku memeras korban, jika korban menolak, maka akan diancam foto-foto telanjang mereka akan disebar-luaskan.
Konon masih banyak korban lainnya yang belum melapor terkait kasus pemerasan dengan ancaman menyebar foto telanjang.
"Awalnya pelaku seorang pria berinitial AB, membuat akun FB dengan menyamar sebagaj wanita dengan nama Alinda Yunita.
"Kemudian mencari korban di FB dengan seorang wanita dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji per bulan antara Rp 4 juta - Rp 5 juta," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/9).
Namun, lanjut Kapolres, syaratnya tidak biasa, korban yang rata-rata baru lulusan SMK (atau SMA sederajat) itu diminta foto bugil dari beberapa pose dan dikirimkan ke aku FB pelaku.
"Selain iming-iming gaji antara Rp 4 juta - Rp 5 juta, pelaku juga membuat satu akun lagi, juga dengan wanita, untuk meyakinkan korban," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
Pelaku adalah pria warga Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku setelah menerima foto telanjang dari para korban ini bukannya diberikan pekerjaan seperti yang dijanjikan, tapi malah diperas dengan mengancam foto telanjang para korban akan disebar di media sosial (FB)," ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
• Bahaya Foto Acungkan Dua Jari Bentuk V Alias Peace, Ini Penjelasannya
Dalam aksinya itu pelaku meminta dikirim uang sebanyak Rp 25 juta ke rekeningnya bila tidak ingin foto telanjang dengan berbagai model itu disebar di media sosial.
Namun karena korban menolak mengirimkan uang, tersangka kemudian mengunggah foto telanjang para korbannya itu ke Facebook.
"Selain menangkap tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP hitam, buku tabungan BRI atasnama Agus Basuki, satu keping ATM BRI atas nama Agus Basuki, uang tunai Rp 5, 2 juta, rekening koran atasnama Agus Basuki," kata Kapolres.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 27 jo pasal 45 ayat (1) dan (4)Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," tandas Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.
(TribunSumsel.com/SuryaMalang)