News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Jawaban Imam Nahrawi Saat Ditanya Soal Praperadilan Setelah Jadi Tersangka di KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi tidak menjawab secara tegas ketika ditanya wartawan terkait upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora.

Imam bahkan mengatakan belum membaca terkait apa yang disangkakan KPK kepadanya.

Namun ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena ini negara hukum, dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam di depan rumah dinas Menteri di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).

Ia menegaskan akan menjawab semua yang disangkakan oleh KPK terhadapnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

"Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduh kan kita akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca: Maman Imanulhaq: Stop Menjadikan Papua Komoditas Politik

Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie

Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini