News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Adik Imam Nahrawi Beri Tanggapan atas Kasus sang Kakak, Jokowi Resmi Tunjuk Plt Menpora

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membacakan surat pengunduran dirinya dari kursi Menpora pada konferensi pers di lobi gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga.

Menurut dia, Presiden menunjuk Hanif karena tak memiliki banyak pilihan.

"Ya, adalah beberapa pertimbangan kan pilihannya tidak banyak, kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada tanggal 1 Oktober, dilantik sebagai anggota DPR," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2018). 

Dua menteri yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt," ucap Pratikno.

Pratikno juga mengakui alasan Jokowi menunjuk Hanif karena merupakan kader PKB.

Sebab, Hanif akan menggantikan posisi Imam Nahrawi yang juga merupakan kader partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu.

"Iya (karena kader PKB)," ucapnya.

Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019), sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Imam dan asistennya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

(Tribunnews.com/Sinatrya/Lita) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini