News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Bertambah Lagi, Total Tersangka Kasus Karhutla Kini 249 Individu dan 6 Korporasi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap kembali bertambahnya tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan hingga saat ini tercatat kepolisian telah menetapkan 249 individu dan 6 korporasi sebagai tersangka karhutla.

"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tsk dan ini berproses, sementara korporasi ada 6," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Baca: Saaih Halilintar Bongkar soal Asmara Atta Halilintar, Jessica Iskandar Beri Peringatan Para Wanita

Baca: Xena Xenita Tersandung Kasus Perzinaan, Sebelumnya Pernah Terjerat Kasus Hukum Ini

Ia tak merinci secara detail terkait jumlah tersangka individu di masing-masing wilayah. Namun untuk korporasi, Iqbal menyebut di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Timur memiliki masing-masing 1 tersangka korporasi. Sementara di wilayah Kalimantan Barat terdapat dua korporasi yang menjadi tersangka.

Di sisi lain, Iqbal menyebut satgas TNI-Polri terus melakukan upaya pemadaman karhutla hingga saat ini. Bahkan, banyak anggota Korps Bhayangkara dan TNI yang turut bermalam di lokasi titik api atau hot spot.

"Dari top manajer, tingkat Kapolres, Dandim, sampai pelaksana, banyak yang bermalam di lokasi-lokasi hot spot ya, kita memaksimalkan kinerja itu. Paralel dengan itu, satgas Mabes Polri dan gabungan dengan polda setempat juga melakukan upaya penegakan hukum," kata dia.

Menurut jenderal bintang dua ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga berada di lokasi karhutla untuk melakukan proses penegakan hukum, seperti memberikan Police Line di beberapa lahan milik korporasi yang menjadi tersangka.

"Ini adalah upaya keras ya dan pembuktian secara ilmiah dari Polri untuk melakukan upaya bahwa jangan sampai ada lagi pembakaran ini. Sehingga efek deteren bagi oknum-oknum korporasi yang dengan motif tertentu dan sengaja melakukan pembakaran lahan, hingga akibatnya masyarakat dirugikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini