TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan nantinya lembaga yang paling tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Dewan Pengawas.
"Kalau soal dewan pengawas, saya baca RUU-nya, nanti KPK sudah tidak punya kewenangan sprindik. Karena semuanya akan menjadi kewenangan dari dewan pengawas. Jadi sekarang lembaga yang paling tinggi di KPK itu dewan pengawas," ucap Abdul Fickar, Jumat (20/9/2019).
"Padahal dewan pengawas bukan penegak hukum, bukan ketua pengadilan tapi kewenangannya hampir sama dengan ketua pengadilan. Itu yang saya bilang mengacaukan sistem hukum sebenarnya," tutur Abdul Fickar.
Lebih lanjut, Abdul Fickar juga berpendapat dengan adanya dewan pengawas maka jabatan pimpinan KPK tidak lagi bergengsi.
"Dengan adanya dewan pengawas, maka ada pergeseran kewenangan yudisial pindah ke dewan pengawas. Komisioner KPK menjadi administratif saja, tidak ada gengsinya lagi pimpinan KPK," tegas Abdul Fickar.
Dia menjelaskan dalam revisi UU KPK, ada beberapa pasal yang ternyata memotong habis kewenangan komisioner KPK sehingga dewan pengawas lebih menjadi sentral.
Terakhir Abdul Fickar berharap lima dewan pengawas yang dipilih Presiden Jokowi dan dikonsultasikan ke DPR adalah benar-benar orang yang bersih serta bebas dari kepentingan apapun.
Seperti diketahui meski DPR telah mengesahkan revisi UU tentang KPK melalui rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Baca: Fahri Hamzah Bingung Ketua KPK Serahkan Mandat ke Jokowi Bisa Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Satu diantara poinnya ialah dibentuknya Dewan Pengawas Internal di KPK.
Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan sikap setuju dengan pembentukan tersebut, karena setiap lembaga negara termasuk KPK, harus diawasi.