News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Tak Hanya Dikenakan Pasal Kelalaian, Tersangka Korporasi Karhutla Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepada para korporasi tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal kelalaian.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal tak menutup kemungkinan bahwa korporasi-korporasi tersebut akan dikenakan pasal berlapis atau pasal lainnya.

"Ini sedang berproses. Namanya proses penyidikan itu kan ada pembuktian, dalam proses pembuktian itu berjalan ada time linenya, itu adalah strategi dari penyidik. Sehingga tidak menutup kemungkinan dilapisi dengan pasal-pasal lain," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Baca: Dian Sastro Protes Poin-poin RKUHP, Disebut Ngaco dan Malah Meringankan Koruptor

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 21 September 2019: Virgo Jangan Main Mata, Cancer Bangun Rasa Percaya

Baca: BREAKING NEWS: Veronica Koman Jadi Buronan Polda Jatim

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu pun kembali mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam satu korporasi tersebut dapat saja ada tersangka kembali yang dianggap turut bertanggung jawab atas karhutla.

Akan tetapi, Iqbal meminta semua pihak menunggu hasil investigasi dari kepolisian. Pihaknya, kata dia, akan mendalami setiap proses pelanggaran hukum, baik tersangka individu maupun korporasi.

"Jadi tidak final, teman-teman harus paham tersangka dalam korporasi yang ditetapkan ini tidak mutlak hanya 1 saja. Ini sedang berproses, progresnya akan disampaikan kemudian dan kami akan mendalami semua proses hukum yang ada, baik itu tersangka pada perorangan dan korporasi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini