News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Tersangka

Mantan Bupati Talaud Didakwa Terima Uang dan Barang Mewah Senilai Rp 591 Juta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip memeluk keluarga dan kerabatnya usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Usai sidang, kemudian Sri Wahyumi memeluk dan menguatkan keluarga serta kerabatnya yang menghadiri sidang tersebut.

Sesaat sebelumnya, Benhur telah menjalani sidang dakwaan dengan dakwaan yang sama dengan Sri Wahyumi.

Tersenyum

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam, bupati cantik itu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.42 WIB.

Diketahui, Rabu (8/5/2019) kemarin Sri Wahyumi merayakan ulang tahunnya yang ke-42.

Baca: Pimpinan MPR dari Gerindra dan PKS Absen dalam Acara Buka Bersama Bareng Jokowi

Sontak para wartawan yang sudah menunggunya langsung memberikan ucapan selamat.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Sri Wahyumi tak berkata sepatah katapun ketika wartawan mengucapkan selamat ulang tahun.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip hanya melemparkan senyum kepada wartawan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, satu orang saksi yang direncanakan diperiksa untuk Sri Wahyumi tidak hadir.

Baca: Sikapi Demo Pendukung Prabowo-Sandi, TKN: KPU dan Bawaslu Tak Perlu Ditekan Dengan Mobilisasi Massa

"Beril Kalalo seorang mahasiswa saksi SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, pada Selasa (30/4), KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud.

Selain Sri Wahyumi Maria Manalip, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini