Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Hanura tak beri bantuan hukum
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi yang Ditangkap KPK Selalu Tampil Cantik, Makeup Minimalis Hiasi Wajahnya
Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.
Harry mengatakan, partainya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, kami serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujar dia.
Mengaku heran dan bingung
Sri Wahyumi mengaku heran mengapa dirinya dibawa oleh KPK.
Bahkan, ia juga membantah adanya penerimaan hadiah tersebut terkait proyek revitalisasi pasar.
"Tidak ada itu, saya tidak tahu, karena ini kan saya dituduhkan menerima hadiah. Saya di Talaud, hadiah itu di mana, saya tidak menerima hadiahnya. Saya juga bingung," imbuh Sri Wahyumi.
Ia bahkan mengatakan agar membuktikan tuduhan mengenai hadiah yang diterimanya itu tak benar adanya.
"Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya. Bisa saya buktikan nanti di persidangan," ucap Sri Wahyumi.