News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ribuan Mahasiswa di berbagai Kota Turun ke Jalan, Begini Sikap Jokowi

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI GEJAYAN MEMANGGIL - Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi damai di Simpang Tiga Colombo, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi untuk menyikapi pemerintah dan DPR tersebut massa aksi menuntut adanya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP serta menolak revisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indoensia. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali)

Ribuan Mahasiswa di berbagai Kota Turun ke Jalan, Begini Sikap Jokowi

TRIBUNNEWS.COM - Ribuan mahasiswa di berbagai kota turun ke jalan pada Senin (23/9/2019) melakukan unjuk rasa kepada pemerintah dan DPR.

Para mahasiswa di sejumlah kota-kota besar, seperti di Bandung, Yogyakarta, Malang, Tangerang, hingga Jakarta memprotes sikap pemerintah belakangan yang dianggapnya bertolak belakang dengan keinginan masyarakat.

Yogyakarta

Di Yogyakarta, mahasiswa turun kejalan dengan mendengungkan tagar #GejayanMemanggil.

Mahasiswa turun ke jalan dengan membawa berbagai spanduk dan poster tuntutan menolak antara lain revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan RUU KUHP.

Laporan Tribunjogja.com, aksi massa tersebut berpusat di persimpangan tiga penghubung Jalan Gejayan - Jalan Colombo, Yogyakarta,

Massa datang dengan berjalan kaki hingga menggunakan sepeda motor.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, Mahasiswa menuntut tujuh poin.

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini