6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Massa membubarkan diri sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung memunguti sampah yang berserakan.
Aksi yang berjalan damain tersebut diapresiasi oleh Kapolda Yogyakarta, Irjen Pol Ahmad Dofiri.
“Kami mendukung untuk kebaikan dan dilakukan dengan cara baik. Sampaikan pendapat, aturan ketentuan yang berlaku dan menjaga kondusivitas,” ujar Dofiri, dikutip dari TribunJogja.com.
Malang
Di Malang, mahasiswa turun ke jalan dengan mengenakan baju berwana hitam saat menyampaikan aksi.
Mereka berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang pada Senin (23/9/2019).
Mereka menyerukan tentang penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK, RUU Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) juga mereka serukan untuk menolak.
Laporan SuryaMalang.com, massa merupakan gabungan dari seluruh elemen mahasiswa dan berbagai aliansi maysrakat di Kota Malang.
Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster yang menyatakan keberatan dengan sikap pemerintah dan menytakan mosi tidak percaya.
Koordinator aksi Al Ghozali mengungkapkan aksi kali ini adalah bentuk penolakan terhadap UU yang belakangan sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Para mahasiswa mendesak pemerintah membatalkan pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan dan rencana perombakan 72 UU untuk investasi.