TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) keberatan dengan hilangnya nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama KH Asep Saifuddin Halim dalam surat dakwaannya.
Romy keberatan karena menurutnya, peran kedua orang dalam perkara tersebut dapat membenarkan tindakannya secara yuridis sebagai anggota DPR RI untuk menominasikan nama Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Saat saya menyampaikan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang nominasi di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Timur, saya sedang menjalankan fungsi representasi sebagai Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 pasal 72 huruf g tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD," kata Romy saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/9/2019).
Menurut Romy, keduanya juga telah mengakui dengan jelas telah mengusulkan nama Haris Hasanudin kepadanya sebagai Kakanwil dengan berbagai pertimbangan.
Baca: Terduga Teroris Bekasi AR dan S Dikenal Tertutup
Menurutnya, wajar jika Khofifah memiliki kepentingan dalam pengajuan nama Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena mertua Haris Hasanudin adalah Ketua Tim Sukses Khofifah dalam Pilkada Jatim 2018.
Sedangkan, KH Asep, menurutnya juga wajar memiliki kepentingan karena KH Asep adalah pimpinan tertinggi organisasi guru di madrasah-madrasah di lingkungan Nahdlatul Ulama yang dinilainya punya kepentingan terkait penenmpatan guru-guru madrasah di Jawa Timur.
Bahkan ia mengaku telah ditelepon berkali-kali oleh KH Asep untuk menominasikan nama Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
"Karena Bu Khofifah dan Kiai Asep, memang betul-betul terekam. Dan saya yakin KPK memiliki banyak sekali sadapan pembicaraan saya dengan Bu Khofifah maupun dengan Kiai Asep. Tapi mengapa itu ditutupi? Lah lantas kok tiba-tiba di dakwaan saya hilang begitu saja? Ini kan artinya keberadaan Bu Khofifah dan Kiai Asep itu memang secara yuridis benar dalam konteks kapasitas saya sebagai anggota DPR," kata Romy.
JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.
Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.
Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi. Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.
Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.
Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.
Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya. Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.
Sementara itu, dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.
Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.