News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Romahurmuziy: Saya Korban Para Pemburu Jabatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ia pun mempertanyakan alasan KPK mengabulkan permintaan Muafaq sebagai justice collaborator.

Tidak hanya itu, ia juga menilai dirinya tidak dalam posisi butuh terkait posisi jabatan yang ditempati Haris atau Muafaq.

"Selaku anggota DPR RI maupun pimpinan partai di tingkat nasional, saya tidak dalam posisi perlu atas naiknya seorang Haris Hasanudin atau Muafaq Wirahadi, karena siapapun yang
duduk sebagai Kakanwil Kemenag Jatim ataupun Kepala Kantor Kemenag Gresik, pada akhirnya saya akan tetap bisa berkomunikasi bila diperlukan. Jadi untuk apa saya memastikan harus mereka berdua yang mendudukinya?" kata Romahurmuziy.

Bahkan menurutnya Haris Hasanudin akan tetap menjadi Kakanwil Kemenag Jatim meski tanpa referensinya.

Karena menurutnya, duduknya Haris menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim pada 5 Oktober 2018 juga murni kehendak dan keputusan Menag Lukman.

Meskipun Romahurmuziy mendengar aspirasi tersebut berasal dari tokoh-tokoh masyarakat.

Menurutnya penyelidik KPK tahu persis hal tersebut, karena penyadapan yang dilakukan KPK terhadapnya dan Menag Lukman telah dilakukan secara ilegal oleh KPK.

Penyadapan dilakukan jauh sebelum terbitnya Surat Perintah Penyelidikan tentang perkara yang menjeratnya pada 6 Februari 2019.

Baca: Aparat Jaga Sejumlah Obyek Vital di Wamena, Situasi Mulai Kondusif

Begitu juga dengan Muafaq.

Menurut Romahurmuziy, Muafaq akan tetap menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik tanpa referensi dirinya selaku Ketua Umum PPP saat itu.

Selain itu, menurutnya, Muafaq sudah diusulkan berdasarkan mekanisme yang konstitusional dalam Rapat Baperjakat Kanwil Kemenag Jawa Timur jauh sebelum berkenalan dan bertemu dirinnya.

"Yang terpenting dalam kaitan dakwaan KPK kepada saya adalah, apakah saya berperan 'mengintervensi' terbitnya SK Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nurkholis Setiawan tentang pengangkatan Muafaq selaku Kakanwil Menag Gresik? Jika menghubungi Sekjen Kemenag, secara langsung maupun tak langsung saja tidak, bagaimana saya didakwa 'mengintervensi'?" kata Romahurmuziy.

Diare

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang kasus suap jual-beli jabatan dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini