Di persidangan perdana itu, dia mengeluhkan molornya waktu sidang. Semula sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB, namun, majelis hakim baru membuka persidangan pada sekitar pukul 12.00 WIB.
"Molor dari jadwal semestinya jam 10," kata dia.
Dia mengaku akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, setelah itu menentukan sikap selanjutnya.
Baca: Bawa 2 Saksi, Hotman Paris Sampai Berani Sumpah Ungkap Perkataannya kepada Elza Syarief
Baca: Bak Bumerang, Laporan Polisi Farhat Abbas & Elza Syarief untuk Hotman Paris Malah Mental & Berbalik
Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Setelah Hari Ulang Tahun ke-45
"Kan kita dengar dulu materi dakwaan seperti apa. Belum tau nanti selesai sidang," tambahnya.
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang perdana kasus suap
pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (11/9/2019).
Berdasarkan pemantauan, Romahurmizy memakai kemeja batik lengan pendek berwarna cokelat dan celana kain panjang berwarna hitam.
Dia mengaku siap mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan. Namun, dia mengeluhkan molornya jadwal sidang.
"Molor dari jadwal semestinya jam 10 (10.00 WIB,-red). Persiapan khusus tidak ada kan sebentar saja karena dakwaan saja," kata dia.
Ketua majelis hakim memulai persidangan. Di awal persidangan, dia membacakan identitas dari terdakwa.
"Nama Muchammad Romahurmuziy. Tempat tanggal lahir, Sleman 10 September 1974. Umur saudara berapa?" tanya hakim ketua.
Romahurmuziy mengungkapkan dirinya sudah berusia 45 tahun. Sementara di surat dakwaan masih tertulis usianya 44 tahun.
"Kemarin (ulang tahun,-red) 45," jawab Romahurmuziy.
Untuk itu, majelis hakim meminta kepada JPU pada KPK memperhatikan mengenai usia Romahurmuziy.
"Tolong diingat beliau ini umur sudah 45," kata hakim.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak kejaksaan.
Rencananya, anggota DPR RI periode 2014-2019 itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya, sudah limpah tahap dua dari minggu lalu. Tinggal tunggu jadwal sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk, saat dihubungi, Senin (19/8/2019).
Sebelumnya, Romahurmuziy telah mengungkapkan dirinya akan segera disidang.
"Iya. Tanggal 4 September (sidang)," ucap Romy saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Saat ini, Romy tengah memasuki masa penahanan terakhir status tersangkanya itu. Dia menjalani masa perpanjangan penahanan terakhir selama 30 hari terhitung sejak Rabu (24/7) lalu.
Dalam perkara ini, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).
Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romy yang jumlahnya sebesar Rp255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktek dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp156 juta dari tangan Romy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp180 juta dan USD30 ribu di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam perkara suap jual beli jabatan ini.