Busyro mengatakan, langkah terdekat yang akan dilakukan pihaknya adalah memusyawarahkan dengan ormas lainnya.
Ia menyebut, pihaknya juga bakal mempertimbangkan mengajukan judicial review terkait undang-undang tersebut.
"Nanti kami rembuk dengan ormas-ormas yang kemarin. Nah ini faktor politik sedang kental, wajah politik brutal, radikal sehingga kalau mau mengajukan judicial review sekarang ini kami harus mempertimbangkan seksama. Kami lihat situasi sangat chaos, yang membuat chaos itu partai politik dan istana," jelasnya.
Sebelumnya, Muhammadiyah dan sejumlah ormas Islam meminta pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren.
Muhammadiyah keberatan lantaran RUU Pesantren, belum mengakomodir aspirasi Ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
Kemudian, materi RUU Pesantren harusnya dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Melalui surat tertanggal 17 September 2018, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selain Persyarikatan Muhammadiyah, Ormas Islam lain seperti Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah, juga meminta pemerintah menunda pengesahan tersebut.
DPR sahkan RUU Pesantren
Rancangan Undang-Undang Pesantren resmi telah disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (24/9/2019).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Pesantren disahkan menjadi Undang-undang," kata pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang kemudian disambut 'setuju' oleh peserta sidang.
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong kemudian memaparkan hasil kerja panitia kerja RUU Pesantren. Menurutnya terdapat sejumlah poin krusial dalam RUU itu yang pembahasannya berjalan alot.
Baca: Usai Pelantikan Jokowi-Maruf Bakal Ada Pertemuan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat Papua-Papua Barat
Pertama menurutnya yakn iperubahan nama RUU yang awalnya RUU tentang Pesantren dan pendidikan agama, menjadi RUU Pesantren.