"Kalau tiba tiba dalam 5 hari disahkan itu mengkhianati prinsip pembuatan undang undang yang harus mendengar aspirasi rakyat," kata Damar.
Dia menambahkan RUU KKS mengancam kebebasan individu di ranah Siber.
"Kalau BSSN diijinkan membuka data apa yang kita beli secara online, beli make up ketahuan, beli makanan apa saja ketahuan, itu bahaya sekali," ujar Damar.
Anggota DPR RI Dr Sukamta melalui staf ahlinya menyatakan Panja RUU KKS mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat.
"Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan undang undang sebelum mendengar saran publik," ujar Aulia staf ahli Dr Sukamta.
Baca: 1.000 Gladiator Amankan Jagat Maya Indonesia dari Serangan Siber
Dia menambahkan hingga Rabu 25 September belum ada kepastian RUU KKS akan disahkan.
"Kalau dari fraksi PKS menginginkan jangan tergesa-gesa dan dibahas dulu mungkin di periode DPR berikutnya," katanya.