"Namun memang dalam setiap kasus jarak pengumuman dengan penetapan tersangka berbeda-beda. Semua tergantung pada karakteristik dan kebutuhan tindakan awal dari kasus tersebut," ucap Febri Diansyah.
Dalam kasus yang menjerat Mantan Menpora ini dicontohkan Febri, ada sekitar enam saksi yang sudah diagendakan pemeriksaan.
Kemudian, tersangka Ulum diperiksa dan ditahan 20 hari pertama dan kegiatan penyidikan lainnya.
Namun, untuk pemenuhan hak tersangka, sekitar 3 atau 4 hari KPK langsung mengirimkan pemberitahuan pada tersangka.
"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.
"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," tambah Febri.
Baca: ICW : Revisi UU Pemasyarakatan Bakal Lemahkan Pemberantasan Korupsi
KPK juga tetap menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang #terusbergerak di seluruh Indonesia, termasuk mahasiswa yang tetap mengawal pemberantasan korupsi.
"Karena upaya pemberantasan korupsi adalah tanggungjawab bersama. Kita tidak sedang hanya menjaga KPK, tetapi sedang merawat harapan untuk Indonesia yang lebih baik tanpa korupsi ke depan," katanya.