TERKINI Dandhy Dwi Laksono Jadi Tersangka: Ini Alasan Polisi Persoalkan Cuitan Dandhy
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dandhy ditangkap di rumahnya di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan hingga Jumat pagi, polisi memutuskan tidak menahan Dandhy.
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya di Twitter tentang Papua.
Baca: Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka karena Cuitan Soal Papua
Pendiri Watchdoc ini memberikan penjelasan terbaru soal kasus yang membelitnya.
Sementara, polisi mengungkap alasan cuitan Dandhy dipersoalkan.
Berikut rangkumannya, Jumat (27/9/2019):
1. Sebut Kasusnya Bukan Apa-apa
Dandhy menilai kasus yang membelitnya bukan apa-apa dibanding kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang menimbulkan korban.
"Saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar, kasus saya enggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas, karena menuntut reformasi yang dituntaskan," jelas Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, puluhan warga di Wamena dan Deiyai tewas selama gelombang aksi unjuk rasa di Papua sejak lebih dari sebulan lalu.
Baru-baru ini, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari tutup usia usai terlibat bentrok dengan polisi, Kamis.
Satu dari mereka tewas akibat luka tembak di dada.
Baca: Deretan Fakta Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu yang Akhirnya Dipulangkan Polisi