Jumlah ini belum memasukkan jumlah korban luka parah akibat disiksa polisi.
"Jadi, saya pikir panggung utama adalah bagaimana reformasi dituntaskan (agar) jadi perhatian publik (dan) energinya tetap ada. Persoalkan yang lebih besar," ungkap Dandhy.
2. Dandhy Menilai UU ITE Perlu Segera Direvisi
Dhandy berpendapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipakai polisi untuk menjerat dirinya perlu segera direvisi.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Dhandy mengatakan sudah banyak orang yang diproses hukum karena sangkaan menggunakan UU ITE.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE."
"Sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," ujar Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang.
UU ITE dianggap sebagian kalangan bersifat multitafsir.
Sebagian pasal di dalamnya disebut "pasal karet" sehingga dianggap dapat menimbulkan polemik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dandhy menganggap, penangkapan dirinya menjadi penegas bahwa undang-undang yang satu ini bermasalah dan harus direvisi sesegera mungkin.
Menurut dia, revisi UU ITE lebih penting ketimbang revisi UU KPK tempo hari yang kini sudah disahkan.
"Saya pikir, yang mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak, dibanding mengamandemen UU KPK," kata dia.
3. Alasan Polisi Mempersoalkan Cuitan Dandhy
Mengapa polisi mempersoalkan cuitan Dandhy tentang Papua dan kemudian menjadikan Dandhy sebagai tersangka hanya karena cuitan itu?