News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: 'Ini Takdir Saya'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 26,5 miliar terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019) petang.

Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah dan anak-anak mereka terkejut dan menangis mengetahui kabar buruk tersebut.

"Respons istri dan anak Pak Imam tentu sedih dan menangis karena tidak menyangka akan ditahan," ujar pengacara Soesilo Aribowo usai mendampingi pemeriksaan dan penahanan Imam Nahrawi.

Menurut Soesilo, meski dalam keadaan bersedih, sang istri tetap berupaya menyiapkan pakaian ganti untuk Imam Nahrawi yang menjalani hari-hari berikutnya di dalam tahanan.

Soesilo berpandangan, tidak ada urgensi dari pihak KPK sehingga harus menahan Imam Nahrawi.

Baca: Dokter Forensik Sebut Randy, Mahasiswa yang Tewas Saat Unjuk Rasa Tertembak Peluru di Dada

Sebab, selain telah dicegah bepergian ke luar negeri, Imam Nahrawi juga kooperatif saat mendapat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Sebetulnya sudah mengundurkan diri dari Menpora, tentunya kekhawatirannya melarikan diri dan sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatannya, saya kira tidak akan terjadi," ujar Soesilo.

Jumat kemarin, Imam Nahrawi memenuhi panggilan dari pihak KPK.

Dia diperiksa untuk kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan proposal pengajuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap Imam Nahrawi usai pemeriksaan sekitar delapan jam.

Pihak KPK menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Imam telah mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Kemeja batik bermotif gambar burung Garuda yang dikenakan saat dia datang telah tertutup rompi tahanan.

Beberapa petugas KPK menggiringnya menuju mobil tahanan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini