News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Istri dan Anak Tak Menyangka Imam Nahrawi Akhirnya Ditahan: 'Ini Takdir Saya'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp 26,5 miliar, Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018. Tribunnews/Jeprima

Imam mengatakan penahanannya ini adalah bagian dari proses hukum.

Dan ia meyakini penahanannya ini adalah bagian dari takdir Tuhan. Oleh karena itu, ia akan menjalaninya.

Baca: FAKTA-FAKTA Guru Surabaya Tiduri Siswi SMP Saat Ultah Si Pacar Lalu Terulang, Modal Boneka & Bakso

"Sebagai warga negara, tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya. Semua manusia akan menghadapi takdirnya," ucap Imam.

Raut wajah Imam tampak tenang saat menanggapi penahanannya ini.

Tak terdengar suara meninggi maupun amarah di dirinya.

Dia pun masih bisa sesekali tersenyum saat memberikan tanggapannya itu.

"Demi Allah, Allah itu maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Imam enggan menjelaskan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk saat dikonfirmasi mengenai sumber uang suap dan gratifikasi sekitar Rp 26,5 miliar yang disangkakan oleh KPK.

Diduga Terima Suap Rp 14,7 Miliar

Pada Rabu, 18 September 2019, KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Baca: Cerai Usai Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Tata Janeeta: Jalan Hidupku Memang Begitu

Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar oleh Imam Nahrawi itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Diduga Imam Nahrawi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menpora, sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan jabatan lainnya di Kemenpora.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini