News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Tiga Politisi PKB di Kasus Korupsi Infrastruktur Kementerian PUPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/1/2017). Politisi PKB itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (30/9/2019) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang anggota DPR fraksi PKB dalam kasus korupsi pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun 2016.

"Ketiganya akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha, status pengusaha)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Ketiga politisi PKB yang diperiksa KPK hari ini adalah Jazilul Fawaid, Fathan, dan Helmi Faishal Zaini.

Ketiganya disinyalir mengetahui ihwal terjadinya rasuah dalam kasus ini.

"Para saksi akan diperiksa sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Sekjen PBNU Helmi Faishal memberikan sambutan saat tasyakuran Harlah Fatayat NU di Jakarta, Kamis (21/4/2016). 

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca: BEM Seluruh Indonesia Bakal Gelar Demonstrasi Bertepatan dengan Pelantikan Anggota DPR RI

Baca: Fahri Hamzah: Dulu Mendemo DPR, Kini Didemo Mahasiswa, Begini Penuturannya. . .

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12, dimana sebelumnya KPK telah lebih dulu memproses 11 orang lainnya dalam kasus ini. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijebloskan ke penjara.

Meski demikian, KPK hingga kini masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hong meski statusnya ditingkatkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini