News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Seruan Unjuk Rasa di Gedung Sate Hari Ini Disebar di Medsos, Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa dan pelajar menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), serta mendesak bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

"Itu juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 huruf a menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," kata Trunoyudo.

Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan seluruh kepa‎la sekolah SMA/SMK di Jabar sudah mendatangi mereka.

Baca: Putu Eka Terbujur Kaku di Kamar Hotel, Headset Masih Melekat di Telinganya

"Bahwa seruan ajakan unjuk rasa pada anak-anak itu namanya eksploitasi anak dan kami meminta sekolah jangan terkecoh," ujar Trunoyudo.

Penyekatan Sejumlah Jalan

Pada Senin (30/9/2019), polisi akan melakukan penyekatan di sejumlah jalan menuju Gedung Sate, mengantisipasi ada pelajar‎ yang akan berunjuk rasa.

"Kami akan lakukan yang sifatnya pencegahan, bukan represif. Selamatkan anak-anak yang berangkat ke Gedung Sate untuk dikembalikan ke sekolah atau rumahnya masing-masing. Kami juga berharap KPAI turut serta mencegah anak-anak terlibat bentrok," katanya.

Dia menambahkan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar tengah menyelidiki siapa dibalik akun-akun yang menyebarkan seruan unjuk rasa pada pelajar.

"Ya, kami lakukan penyelidikan lewat Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar," katanya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan pelibatan anak untuk dimobilisasi ikut serta demonstrasi, berbuat anarkis merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak anak.

"Oleh karena itu, siapapun dan pihak manapun yang mengeksploitasi anak untuk kegiatan politik dan menanamkan paham-paham radikalisme, ujaran kebencian kepada anak harus segera dihentikan," ujar Arist, dalam keterangan tertulisnya.

Baca: Juru Bicara Komite Nawacita: Jokowi Harus Batalkan Pengesahan Revisi KUHP

Sementara itu, massa mahasiswa di Kota Bandung kembali akan berunjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9/2019). Sejumlah perwakilan perguruan tinggi akan keluar kampus dan berbondong-bondong ke kantor Pemprov Jabar itu.

Hanya saja, isu yang disuarakan tidak lagi menyangkut soal keseluruhan tuntutan seperti yang disuarakan pada pekan lalu.

Seperti misalnya tuntutan membatalkan UU KPK yang sudah disahkan, menolak pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan hingga Minerba.

"Untuk aksi besok kami mengusung tuntutan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK dan mengusut tuntas penyelidikan kasus tewasnya dua mahasiswa dan satu pelajar dalam unjuk rasa sepekan kemarin," ujar Ketua BEM Telkom University, Yusuf Sugiarto via ponselnya, Minggu (29/9/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini