TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seruan untuk berunjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9/2019) hari ini kembali ditemukan di media sosial Instagram pada Minggu (30/9/2019) kemarin.
Akun yang menyebarkan di antaranya, kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran hingga aliansipelajarbandung.
Seruan itu agar semua pihak kembali turun ke jalan menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan hingga batalkan pimpinan KPK bermasalah.
Dalam postingannya, mereka memilih diksi'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'.
"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," bunyi seruan unjuk rasa sepeerti dikutip dari akun Instagram pembebasanbandung.
Saat dikonfirmasi soal rencana aksi itu, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok tersebut.
Pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di pasal itu, diatur mengenai surat pemberitahuan menyampaikan pendapat. Yakni, maksud dan tujuan, tempat lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab serta nama dan alamat organisasi kelompok atau perseorangan hingga jumlah peserta.
Baca: Sales Motor Dianiaya Hingga Tewas karena Tak Bisa Menunjukkan Alamat Perempuan Bernama Ayu
"Tapi sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa sebagaimana diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema via ponselnya, Minggu (30/9/2019).
Akun-akun itu juga menyebarkan seruan unjuk rasa pada Selasa (24/9/2019) di Gedung Sate.
Kelompok tersebut saat berunjuk rasa, berakhir dengan ricuh sekitar pukul 16.00 dan pukul 20.00 WIB. Saat itu, massa pelajar juga hadir.
Berkaca pada aksi kelompok tersebut pada aksi 24 September di Gedung DPRD Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kelompok tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan aksi.
"Di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, harus jelas siapa yang berunjuk rasa dan siapa penanggung jawabnya. Kelompok tersebut tidak ada pemberitahuan, berarti sudah ada pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Trunoyudo.
Berkaca pada kejadian unjuk rasa 24 September lagi, soal kehadiran massa pelajar di bawah umur.