Jalan Berliku PDIP Raih Kursi Ketua DPR yang Kini Dijabat Puan Maharani, 5 Tahun Lalu 'Dijegal'
TRIBUNNEWS.COM - PDI Perjuangan (PDI) akhirnya berhasil menduduki kursi Ketua DPR.
Selasa (1/10/2019) malam, kader PDIP, Puan Maharani resmi ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Puan ditetapkan sebagai Ketua DPR bersama empat Wakil Ketua DPR lainnya yakni Aziz Syamsuddin (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Rachmat Gobel (NasDem) dan Muhaimin Iskandar (PKB).
Jalan PDIP untuk mendudukkan kadernya sebagai Ketua DPR melalui jalan berliku.
Sejak PDIP berdiri 1998, kader-kader PDIP hanya menduduki posisi wakil ketua DPR.
Yakni Soetardjo Soerjogoeritno pada tahun 1999, Pramono Anung pada 2009 dan Utut Adianto pada 2018.
Dijegal di 2014
Sebagai partai Pemenag Pemilu 2014, PDIP semestinya menduduki kursi ketua DPR.
Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Saat itu, langkah PDIP untuk bisa menduduki kursi Ketua DPR terganjal oleh manuver koalisi Merah Putih yang berhasil merevisi UU MD3 dalam hitungan jam.
Aturan dalam UU MD3 yang sebelumnya menyatakan Ketua DPR diisi oleh pemenang Pileg, kemudian direvisi menjadi pengajuan melalui sistem paket terdiri dari fraksi yang berbeda.
PDIP akhirnya harus gigit jari.
Partai berlambang kepala banteng ini bahkan tak memiliki wakil di pimpinan DPR periode 2014-2019.