Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.
Pakar Hukum Univesitas Indonesia, Junaedi, menjelaskan UU KPK telah disahkan DPR pada 17 September 2019 dan akan berlaku secara otomatis 30 hari kemudian meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
"Kalau dikeluarkan Perppu sekarang dan nantinya Undang-Undang KPK berlaku maka ada dua undang-undang dan ini nantinya lex posterior derogat legi priori," kata Junaedi saat diskusi tentang Perppu UU KPK di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Baca: Politikus Nasdem Minta Kejadian Megawati Tak Salami Surya Paloh Tidak Dibesar-besarkan
Baca: Astronot Alexander Gerst dan 24 Tokoh Dianugerahi Bintang Jasa
Baca: Pengakuan YL yang Berselingkuh dengan Sopirnya Sebelum Bersekongkol Habisi Nyawa Sang Suami
Maksud lex posterior derogat legi priori yaitu undang-undang terbaru akan mengesampingkan undang-undang yang ada sebelumnya.
Dengan kata lain, Perppu akan menjadi sia-sia karena UU KPK hasil revisi yang nantinya akan berlaku.
"Tapi kalau Presiden mau keluarkan Perppu sekarang, maka harus ditandatangani dulu baru keluarkan Perppu. Tapi feeling saya, Presiden tidak tandatangan, keluarkan Perppu setelah dilantik," papar Junaedi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
Baca: Niat Puasa Senin Kamis, Puasa Sunnah yang Sangat Dianjurkan oleh Rasulullah, Ini Keutamaannya
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.
Bisa Dimakzulkan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin terkait pertimbangan presiden mengeluarkan Perppu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu. Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019)