TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam sebanyak SGD96.700 atau hampir Rp1 miliar untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Berdasarkan catatan KPK dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (3/10/2019), Darman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2019 dengan kapasitasnya sebagai Dirut PT INTI.
Baca: Ketua DPRD DKI Prasetio Beri Prioritas Kerja Pada 3 Masalah Klasik Ibu Kota
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Darman memiliki harta kekayaan mencapai Rp1.626.063.698. Adapun harta yang dimiliki Imam terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Darman memiliki harta tidak bergerak berupa lima tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Bandung dengan nilai Rp2.265.900.000.
Kemudian, Darman tercatat memiliki harta bergerak berupa mobil Honda HR-V SUV 2014 senilai Rp230 juta, Toyota Sienta MPV 2016 senilai Rp229 juta dan Land Rover Range Rover 2010 seharga Rp700 juta. Jika ditotal, semuanya sebesar Rp1.159.000.000.
Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp166.096.000 dan harta setara kas senilai Rp735.067698, sehingga bila ditotal secara keseluruhan harta Darman sebesar Rp4.326.063.698.
Namun, Darman tercatat memiliki hutang sebesar Rp2.700.000.000 sehingga total harta kekayaan Darman adalah sebesar Rp1.626.063.698.