News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Pemuda Peduli Keadilan Desak KPK Segera Tetapkan Melchias Marcus Mekeng Sebagai Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemuda dari Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) berkumpul untuk berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2019). Mereka menuntut Melchias Marcus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar yang sedang diproses oleh KPK untuk segera ditetapkan menjadi tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang.

Laporan Wartawan Magang, Muhammad Alberian Reformansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pemuda dari Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) berkumpul untuk berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (02/10/2019).

Mereka menuntut Melchias Marcus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar yang sedang diproses oleh KPK untuk segera ditetapkan menjadi tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang.

"Koruptor harus ditangkap dan diadili, kalau perlu dihukum mati," ucap salah satu orator demonstrasi tersebut.

Sebelumnya, Melchias Marcus Mekeng diduga terlibat dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP28) PT Asim Koalindo Tuhup (PT AKT) di kementerian ESDM berdasarkan keterangan Eni Saragih ketika menjalani proses hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Namun, Melchias Marcus Mekeng telah berada di luar negeri walaupun pihak KPK sudah menerbitkan perintah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Selasa (6/9/2019) lalu.

Sejumlah pemuda dari Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) berkumpul untuk berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/10/2019). Mereka menuntut Melchias Marcus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar yang sedang diproses oleh KPK untuk segera ditetapkan menjadi tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang. (Wartawan Magang/Muhammad Alberian Reformansyah)

Tuntutan para demonstran juga memuat kekecewaan terhadap lembaga pemberatas korupsi Indonesia, KPK karena tidak tegas dalam menetapkan status Melchias Markus Mekeng.

"Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, maka KPK juga mengkhianati rakyat," ucap salah satu orator dari KPPK.

Jadwal Ulang Pemanggilan Mekeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.

KPK akan memeriksa Mekeng sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Nanti kami jadwalkan kembali pemeriksaannya, saya belum dapat informasi lagi kapan jadwal terbaru," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Febri mengakui saat ini, penyidik belum bisa melakukan pemanggilan karena Mekeng berada di luar negeri.

Baca: KPK Cekal Melchias Markus Mekeng, Golkar Minta Tidak Buruk Sangka Dahulu

Anggota Komisi XI itu diketahui sedang berada di Swiss.

"Yang bersangkutan menyampaikan surat tidak bisa datang karena sedang ada tugas di luar negeri dan kepentingan berobat," ujar Febri.

Mekeng diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus Golkar itu bahkan telah diultimatum KPK untuk bersikap kooperatif dan segera datang ke gedung KPK.

Mekeng merupakan salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.

Pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.

Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

PT AKT telah diakuisisi PT BLEM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan, dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pemberian pertama sebesar Rp 4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dicegah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Anggota DPR Melchias Markus Mekeng bepergian ke luar negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR tersebut dilarang berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Selain itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melchias Markus Mekeng, Rabu (11/9/2019).

"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Baca: Bebby Fey Ungkap Bagian Tubuh Atta Halilintar yang Buat Kepincut, Melaney: Sekali Langsung Begitu?

Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

KPK pun telah memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Samin Tan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.

Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembakar Janda di OKI Divonis Hukuman Mati

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini