Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019.
Baca: Maruf Amin : Semoga Sehat dan Terus Berjuang Untuk Membangun Bangsa dan Negara
Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Suap diberikan supaya Gatot bisa menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.
Dalam proses persidangan muncul fakta baru, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kepada KPK mengungkapkan bahwa ada tindakan gratifikasi untuk meloloskan Perda RTRW terkait dengan rencana proyek perluasan PLTU Kanci Tahap II.
Kepada penyidik KPK dan sempat juga dikemukakan secara terbuka dalam persidangan, Sunjaya menyebut ada suap senilai Rp1,5 miliar untuk meloloskan Perda RTRW.
Pasrah divonis 5 tahun
Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra tidak akan mengajukan bandung atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, karena terbukti bersalah korupsi menerima suap.
Atas putusan itu, Sunjaya mengaku pasrah.
"Saya tidak akan banding, saya menerima apapun putusan hakim," ujar Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5).
Pidana penjara 5 tahun untuk Sunjaya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun.
Baca: Tak Jera Menjambret, Pendik Mesti Masuk Penjara yang ketujuh Kalinya
Sunjaya juga pasrah jika harus kembali diseret ke Pengadilan Tipikor karena kasus suap perizinan.
"Saya pasrah," ujar Sunjaya. Jaksa KPK, Iskandar Marwanto usai sidang mengatakan tim jaksa akan melapor pimpinan dulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan.
"Kami lapor pimpinan dulu. Memang vonisnya lebih rendah tapi putusannya tadi melebihi dua pertiga. Kemungkinan kami menerima tapi kepastiannya menunggu pimpinan," ujarnya.
Selain itu, Sunjaya juga dipidana pencabutan hak untuk dipilih dalam politik selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok. Sunjaya menangis selama hakim membacakan amar putusan.