Responden diwawancarai lewat telepon pada rentang tanggal 4-5 Oktober 2019.
Toleransi kesalahan (margin of error) falam survei ini kurang lebih 3,2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.
76,3 persen publik setuju presiden terbitkan Perppu KPK
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional terkait respons publik terhadap Rancangan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR RI.
Dari 1.010 responden, sebanyak 70,9 persen publik menilai revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Sementara 18 persen publik menilai revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan KPK.
Sedangkan 11,1 persen publik mengaku tidak tahu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan saat memaparkan rilis hasil survei yang dilakukan pihaknya.
Baca: Alasan Raisa Bersedia Manggung di Batik Music Festival Candi Prambanan
"Publik setuju. Ada 70,9 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK, menyatakan bahwa revisi UU yang baru itu melemahkan KPK. Mayoritas mutlak," kata Dyajadi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
"Hanya 18 persen dari publik menyatakan bahwa revisi UU KPK itu menguatkan," tambah dia.
Kemudian, berdasarkan survei 76,3 persen publik setuju bila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkan Revisi UU KPK yang baru.
Sementara sisanya, 12,9 persen tidak setuju, dan 10,8 persen menjawab tidak tahu.
"Untuk menghadapi itu, menurut publik jalan keluarnya adalah mengeluarkan Perppu dan itu memang jadi kewenangan presiden," ucap Djayadi.