TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang menyebabkan seorang presiden dimakzulkan atau dilengserkan.
Dari enam hal itu, tidak ada poin menyebutkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri tersebut menanggapi wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung terelaisasikan.
Namun, belakangan muncul anggapan bahwa perppu berpotensi menyebabkan presiden dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal."
"Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri dilansir Tribunneuwswiki.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri.
Menegaskan pernyataan Feri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).