Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung, Selasa (8/10/2019).
Herry diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Herry Jung mengenai proses izin proyek PLTU Cirebon-2.
Diketahui, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Baca: 15 Ekor Ular Ditangkap Pawang di Kawasan Giri Loka BSD Hari Ini, di Antaranya Jenis Kobra
"Didalami tentang proses perizinan PLTU-2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Untuk memuluskan proyek tersebut, HDEC melalui Herry Jung diduga mengucurkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya melalui Rita Susana selaku Camat Beber Kabupaten Cirebon.
Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik juga mencecar Herry Jung mengenai permintaan uang oleh Sunjaya.
"Didalami juga dugaan permintaan uang dari Bupati (Sunjaya)," kata Febri.
Herry Jung dan Rita Susana telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019 mendatang.
Baca: VIRAL Video Tangisan TKW Asal Indramayu: Makan Sekali Sehari hingga Disiram Air Jika Telat Bangun
KPK saat ini sedang mempertimbangkan memperpanjang masa cegah keduanya.
Hal ini lantaran, KPK masih membutuhkan keterangan keduanya terkait kasus pencucian uang yang menjerat Sunjaya.
Apalagi, fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut.
Baca: KPK Cecar Vice President Angkasa Pura II Terkait Proses Pengadaan Baggage Handling System