News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Cirebon

Garap Kasus Pencucian Uang Bupati Cirebon, KPK Cecar GM Hyundai Engineering Soal Izin PLTU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung, Selasa (8/10/2019).

Herry diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Herry Jung mengenai proses izin proyek PLTU Cirebon-2.

Diketahui, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Baca: 15 Ekor Ular Ditangkap Pawang di Kawasan Giri Loka BSD Hari Ini, di Antaranya Jenis Kobra

"Didalami tentang proses perizinan PLTU-2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Untuk memuluskan proyek tersebut, HDEC melalui Herry Jung diduga mengucurkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya melalui Rita Susana selaku Camat Beber Kabupaten Cirebon.

Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik juga mencecar Herry Jung mengenai permintaan uang oleh Sunjaya.

"Didalami juga dugaan permintaan uang dari Bupati (Sunjaya)," kata Febri.

Herry Jung dan Rita Susana telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019 mendatang.

Baca: VIRAL Video Tangisan TKW Asal Indramayu: Makan Sekali Sehari hingga Disiram Air Jika Telat Bangun

KPK saat ini sedang mempertimbangkan memperpanjang masa cegah keduanya.

Hal ini lantaran, KPK masih membutuhkan keterangan keduanya terkait kasus pencucian uang yang menjerat Sunjaya.

Apalagi, fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut.

Baca: KPK Cecar Vice President Angkasa Pura II Terkait Proses Pengadaan Baggage Handling System

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini