News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Cirebon

Garap Kasus Pencucian Uang Bupati Cirebon, KPK Cecar GM Hyundai Engineering Soal Izin PLTU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Meski demikian, KPK belum meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki transaksi suap tersebut.

"Karena itu tadi rasanya kita belum selesai melakukan penyelidikan," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Pencucian Uang Rp 51 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lembaga antirasuah menduga Sunjaya melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 51 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, atau, perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca: Aher Dicecar Penyidik KPK Soal Pergantian Ketua BKPRD Jawa Barat

"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2019).

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menimpa Sunjaya yakni jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca: Digerebek Suami Sendiri, Bidan Ini Mengaku Tak Selingkuh Dengan Dokter, Polisi Punya Bukti Lain

"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," kata Syarif.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya Purwadisastra disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Geledah sejumlah tempat

Dalam 2 hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon.

Penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (penerimaan terkait perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini