Meski demikian, KPK belum meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki transaksi suap tersebut.
"Karena itu tadi rasanya kita belum selesai melakukan penyelidikan," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Pencucian Uang Rp 51 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah menduga Sunjaya melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 51 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, atau, perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Baca: Aher Dicecar Penyidik KPK Soal Pergantian Ketua BKPRD Jawa Barat
"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2019).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menimpa Sunjaya yakni jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca: Digerebek Suami Sendiri, Bidan Ini Mengaku Tak Selingkuh Dengan Dokter, Polisi Punya Bukti Lain
"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," kata Syarif.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya Purwadisastra disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Geledah sejumlah tempat
Dalam 2 hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon.
Penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (penerimaan terkait perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.