Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tatapannya nanar. Senyum tersimpul dari wajah pria 37 tahun itu. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tidak banyak bicara ketika hendak ditahan KPK.
"Maaf ya, tanya ke penyidik (saja)," ucap Agung ketika diberondong pertanyaan dari awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari.
Lontaran kalimat singkat itu diucapkan Agung setelah menjalani pemeriksaan selama 16 jam di kantor KPK sehabis dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2019) malam.
Begitu menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 02.45 WIB di lantai 2 Gedung KPK, Agung sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol.
Baca: Valentino Rossi Sebut Yamaha Gila Jika Tak Pertahankan Fabio Quartararo Musim Depan
Baca: Conor McGregor Tantang Rematch, Khabib Nurmagomedov Minta Sang Lawan Antre
Baca: Kritik Honda, Jorge Lorenzo Sindir Marc Marquez
Dia bersama dua Waltah (Pengawal Tahanan) KPK kemudian berjalan menuju mobil tahanan. Mobil itu akan membawa Agung ke tempat singgahnya selama 20 hari terhitung sejak dirinya ditahan pada Selasa (8/10/2019) dini hari, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Di saat itu lah, kalimat singkat keluar dari mulut Agung. Sembari terus tersenyum Agung berusaha masuk ke dalam mobil tahanan. Para awak media menyesaki sisi mobil sebelah kiri, Agung susah masuk.
Ketika sudah berhasil di dalam mobil, wajah Agung masih menyimpulkan senyum. Kali ini tatapannya nampak kosong. Setelah pintu mobil tertutup, kendaraan kelir hitam itu melaju ke Rutan Pomdam Jaya Guntur yang letaknya tidak begitu jauh dari Gedung KPK.
Dalam catatan KPK, Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah ke-119 yang ditangani lembaga antirasuah sampai saat ini.
Dia bersama 5 orang lainnya dijerat KPK atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Ke-5 tersangka itu antara lain orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.