Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (9/10/2019) ini berlangsung panas.
Mantan anggota DPR RI, Miryam S Hariyani, dan penyidik KPK, Novel Baswedan sempat bersitegang di persidangan.
Baca: Penuhi Panggilan KPK, Rizal Djalil Janji Sebut Oknum Kementerian PUPR yang Terlibat
JPU pada KPK menghadirkan mereka sebagai saksi untuk terdakwa Markus Nari.
Di persidangan itu, Miryam bersama dengan Novel, dan JPU pada KPK, Ariawan Agustriantono, duduk berdampingan dihadapan majelis hakim.
Hal ini berawal pada saat Novel mengungkapkan pernah memeriksa Miryam pada pemeriksaan keempat untuk kepentingan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk melakukan pemeriksaan. Padahal, kata Novel, selama ini Miryam sudah diperiksa oleh penyidik KPK lainnya, yaitu Iwan Susanto.
"Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang (aliran korupsi KTP-elektronik,-red)" ungkap Novel.
Namun, Miryam membantah.
Dia menegaskan Novel sudah melakukan pemeriksaan sejak awal.
"Saya sejak awal di periksa Novel (Baswedan,-red). Jangan diputar balikkan pak Novel," kata Miryam.
Dia menegaskan tidak mempunyai kapasitas untuk meminta Novel melakukan pemeriksaan.
"Saya mau mencari pak Novel dong, hello apa kapasitas saya," kata dia.
Selain itu, dia mengungkapkan, tidak pernah ditekan atau diintimidasi oleh anggota DPR RI.