News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Jokowi Ngikuti Maunya Parpol atau Maunya Rakyat?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, Presiden Joko Widodo saat ini tengah terjebak dalam dilema akut untuk memilih mendengar suara partai atau mengikuti suara rakyat. 

Ini karena PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi terang-terangan menyatakan penolakan atas wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) UU KPK hasil revisi.

Sedangkan publik yang salah satunya diwakili aktivis antikorupsi dan mahasiswa tetap meminta Kepala Negara mencabut UU KPK melalui penerbitan Perppu.

"Jokowi terjebak dalam dilema akut. Pilihan yang sangat rumit antara mengikuti partai pengusung seperti PDI-P atau mengikuti suara publik soal revisi UU KPK," kata Adi kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Tentu sulit bagi Jokowi untuk memilih satu dari dua opsi tersebut. Jika memilih mengikuti PDI-P, dipastikan Jokowi bakal berhadapan dengan arus besar penolakan aktivis dan masyarakat luas.

Sebaliknya, jika Jokowi nekat menerbitkan Perppu, ia akan berhadapan secara konfrontatif dengan PDI-P dan partai politik lain yang telah lama mendukungnya. "Ini ujian bagi Jokowi, milih partai atau rakyat," kata Adi.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah itu menambahkan, bisa jadi Presiden Jokowi saat ini masih terus bernegosiasi dengan partai pendukung untuk mencari solusi atas polemik UU KPK beserta Perppu.

"Sepertinya Jokowi sedang menegoisasi ulang dengan parpol pendukungnya mencari titik temu yang ideal soal Perppu. Njelimet dan rumit memang," kata dia.

Diberitakan, Fraksi PDI-P di DPR RI memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.

Baca: Gatot Nurmantyo: Kalau TNI-Polri Dibenturkan, Presiden Akan Kehilangan Dua Tangannya

Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Masinton: Jangan Tekan Presiden

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta semua pihak untuk tak menekan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini