"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.
Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan
Baca: Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dipecat dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, bahwa Kolonel Hendi Suhendi akan ditangani secara militer, sementara istrinya akan ditangani dengan cara umum.
"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi sebelum sertijab, dikutip Tribunnews.com
Ia pun berpesan untuk anggota TNI lainnya, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tak diulangi lagi.
"Mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.
Kolonel hendi dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, seorang prajurit yang melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit harus menerima konsekuasinya.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
(Tribunnews.com/Tio,Kompas.com/KikiAndiPati)