TRIBUNNEWS.COM - Tiga anggota TNI harus menanggung hukuman disiplin karena istri mereka nyinyir di media sosial.
Ketiga anggota TNI ini, dua berasal dari TNI AD dan satu lagi dari TNI AU.
Rinciannya, Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.
Mereka dicopot dari jabatannya karena postingan istri di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Baca: Fakta Kolonel Kav Hendi Suhendi, Dandim Kendari yang Dicopot Jabatannya karena Kasus sang Istri
Baca: Gara-gara Ulah Sang Istri, Jabatan Tiga Anggota TNI Dicopot: Dianggap Melanggar 2 Hal Ini
Selain dicopot dari jabatan, ketiga anggota TNI ini masih harus menjalani masa penahanan selama 14 hari.
Tak berhenti sampai di situ, TNI juga melaporkan istri tiga anggotanya ke polisi terkait konten negatif terkait penusukan Wiranto.
Mereka adalah Irma Nasution alias IPDN, LZ, dan FS dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Lantas, bagaimana dengan nasib istri mereka?
Irma, Istri Mantan Dandim Kendari Hanya Menangis
Irma Zulkifli Nasution alias IPDN hanya bisa tertunduk setelah suaminya, Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi (HS) resmi dicopot dari jabatannya.
Padahal sebelumnya, Irma menulis dengan kata-kata yang cukup pedas di Facebook dengan akun Irma Zulkifli Nasution.
Walau akun Irma Zulkifli Nasution kini tidak ditemukan lagi, tapi screenshot posting-annya viral di media sosial.
Semula, Irma mem-posting, "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."
Status tersebut kemudian dikomentari akun Togar Panjaitan.