Karenanya, usai menggeledah rumah S di kawasan Pronggol, Kota Cirebon, petugas langsung menggeledah rumah napiter tersebut.
Namun, petugas belum menemukan barang bukti dari penggeledahan di dua rumah itu.
"Mengenai napiter itu kami belum tahu. Itu kewenangan Densus 88," kata Roland Ronaldy.
Penangkapan di Bandung, polisi sita senjata api laras panjang
Tim Densus 88 menangkap dua pria sekaligus menggeledah dua tempat tinggal di Kota Bandung, Senin (14/10/2019) malam.
Lokasi yang digeledah yakni di Komplek Grand Sharon Residence dan rumah kontrakan di Jalan Majahlega Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Informasi yang dihimpun, dua pria tersebut berinisial Aas penghuni rumah di Komplek Grand Sharon dan Jj, mengontrak rumah di Jalan Majahlega.
Ketua RT 1 RW 12 Aam Rohiman yang membawahi rumah kontrakan di Jalan Majahlega, turut mendampingi polisi menggeledah rumah kontrakan
Hanya saja, ia tidak mengetahui persis sosok dan identitas yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Majahlega.
Baca: Polisi Temukan Golok dan Buku-buku Terkait Aksi Terorisme di Kediaman Terduga Teroris Wilayah Plered
Menurutnya pria itu ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kalau namanya yang disini saya enggak tahu persis tapi katanya pengembangan dari Antapani, ke Komplek Grand Sharon lalu kesini. Ditangkap sekitar pukul 12.30. Yang ditangkap disini aslinya bukan warga sini, tapi pendatang dan ngontrak disini," ujar Aam di kediamannya, Selasa (15/10/2019).
Saat penggeledahan, ia turut mendampingi polisi. Polisi menyita sejumlah barang di rumah kontrakan yang ditempati.
Dia turut jadi saksi penggeledahan tersebut bersama ketua RW.
Sejumlah barang yang ditemukan sempat dijajarkan di ruang tamu kontrakan.