Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan bekerja secara tertutup.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kerja tim teknis dilakukan tertutup agar pelaku ataupun pihak yang terlibat tidak kabur.
"Kenapa tim teknis ini tak pernah memberikan update? Ini tim teknis bekerja sangat tertutup. Kalau kita bekerja disampaikan ke media, (pelaku) kabur dong," ujar Iqbal, di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Baca: Buah Hatiku Global Kembangkan Aplikasi Reseller Agar Mudahkan Proses Distribusi
Baca: Ambon Wakili Indonesia di Ajang Dunia, Terpilih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Nasional
Baca: Perjuangan Marna Sekeluarga Bertahan Hidup dalam Rusuh Wamena, Lompat & Susuri Sungai Dikejar Massa
Baca: Kronologi Kanit Laka Polres Temanggung Digerebek Istri dan Keluarga Saat Sedang Kencan di Magelang
Namun demikian, mantan Wakapolda Jawa Timur tersebut mengatakan ada perkembangan signifikan dari hasil kerja tim teknis.
Tetapi Iqbal tidak menjelaskan perkembangan apa yang dimaksud.
"InsyaAllah. Sangat signifikan, doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," kata dia.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan tenggat waktu kerja tim teknis dimulai sejak terbitnya Surat Perintah (Sprin) Kapolri.
"Tiga bulan itu dimulai bukan pada saat pak Presiden memberikan statemen, tapi tergantung berdasarkan Sprin-nya karena alasan tadi. Sehingga 3 Agustus, tim teknis baru bekerja efektif," katanya.
Tagih janji Jokowi
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih janji presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membentuk tim pencari fakta dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Naswedan yang hingga kini masih misterius.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyebut Jokowi yang kembali membentuk tim dari Polri pada 19 Juli 2019 diberikan waktu tiga bulan agar dapat mengungkap pelaku penyiraman Novel.
"Wadah Pegawai KPK berharap bahwa perintah Pak Presiden Jokowi pada 19 Juli 2019 kepada tim yang dibentuk Kepolisian, agar pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK diungkap dalam waktu 3 bulan," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Maka dari itu, Yudi berharap pada 19 Oktober 2019 nanti, adalah tepat 3 bulan Jokowi meminta kasus Novel dapat disampaikan ke publik.