"Kami sih berharap ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutupi sehingga masyarakat itu bisa paham. KPK juga bisa paham, bisa mempersiapkan diri bagaimana untuk memberikan masukan," kata Laoden M Syarif.
Dia mencontohkan, KPK tidak alergi dengan dibentuknya dewan pengawas hasil revisi UU KPK tersebut.
Hanya saja, ia berharap agar dewan pengawas yang dimaksud bisa menjalankan tugas sebagaimana fungsinya.
Baca: Sempat Curhat Sebelum Dikabarkan Meninggal, Sulli Eks f(x) Sebut Kehidupan Aslinya Lebih Gelap
"Fungsi dewan pengawasnya ya sebagai dewan pengawas, bukan sebagai bagian dari yang harus menyetujui, menandatangani. (Kalau begitu), itu bukan mengawasi. Nanti orang bertanya lagi, nanti yang mengawasi dewan pengawas ini siapa," ujar Laode M Syarif.