News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum: MK Berhak Tolak UU KPK jika Ada Pasal yang Melemahkan Lembaga Antirasuah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait diterbitkan Perppu atau tidak terkait UU KPK hasil revisi.

Meski sudah secara resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu, polemik UU KPK belum menemui titik terang.

Baca: BEM Unnes Sebut Ada Beberapa Cara Batalkan UU KPK, Salah Satunya Judicial Review

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Basri Effendi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) berhak menolak pasal yang kontroversi dan berpotensi melemahkan KPK apabila nanti Undang-Undang lembaga antirasuah tersebut digugat.

"MK berhak menolak UU KPK karena apabila MK beranggapan bahwa UU KPK ini berpotensi melemahkan KPK dan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi," ujar Basri, Sabtu(19/10/2019).

Basri Effendi menyatakan bahwa dalam UU KPK hasil revisi memang banyak poin-poin yang dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga ia menilai penolakan yang terjadi merupakan hal yang wajar.

Baca: Penampakan Kacamata Mulan Jameela yang Ditegur KPK Berpotensi Gratifikasi, Berapa Harganya?

Namun, lanjut Basri dari beberapa opsi yang tersedia pengajuan judicial review adalah yang paling efektif dan memungkinkan ketimbang Perppu KPK atau legislative review.

"Dari beberapa alternatif tersebut yang paling mungkin untuk dilaksanakan saat ini adalah dengan melakukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata dia. (Willy Widianto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini