Dalam rilis yang dimuat di Asatunews.co, Raden Nuh juga menyinggung nama Wahyu Sakti Trenggono.
“Benar bahwa saya ada menerima sejumlah uang, kalau tidak salah sebesar Rp. 50 juta dan Rp. 275 juta pada pertengahan oktober 2014 lalu, terhadap pemberian uang tersebut saya sampaikan sebagai berikut : Uang tersebut adalah untuk penggantian biaya operasional perusahaan/ kantor PT Asatu Media Perdana Bangsa yang merupakan milik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono, saya dan Hari Koeshardjono. Di mana kepemilikan saham PT Asatu Media Perdana Bangsa sebesar 51% adalah milik Abdul Satar dan Trenggono, 35% milik saya dan Abadullah Rasyid, serta 14% milik Hari Koeshardjono,” ujar Raden di media miliknya itu.
Namun, Kepala Subdit Cybercrime, Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha saat itu menyatakan bahwa tersangka tak bisa membuktikan.
“Kembali terjadi permintaan uang sebesar Rp 300 juta oleh RN yang kemudian dipenuhi, pada tanggal 13 Oktober, RN bertemu AS dan menyerahkan uang dalam kantong kresek hitam, namun kicauan belum juga dihapus,” kata Duha, Senin (3/11/2014) dikutip dari Wartakotalive.
Baca: Sempat Buat Penasaran, Jokowi Ungkap Alasan Masuknya Prabowo, Nadiem Makarim, Hingga dr. Terawan
Baca: Pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Akan Dilakukan Sore Ini
(Tribunnews.com/Miftah)