"Itu adalah bidang yang digeluti Idham Azis selama 15 tahun terakhir," ujar Kastorius yang juga pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini kepada Tribunnews.com.
"Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang," jelas Kastorius.
Bila melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, kata dia, maka sangat jelas arah kebijakan Jokowi lima tahun di bidang keamanan ke depan.
Yakni, terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa.
Menurut dia, Idham Azis merupakan sosok yang sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut.
Respons Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.
“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.
Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.