4. Ijazah
5. Transkip nilai asli
6. Dokumen pendukung yang dipersyaratkan instansi
Dalam rilis tersebut, BKN juga berharap instansi terkait segera mempublikasikan pengumuman resmi di situs masing-masing.
Senada dengan pengumuman Kemen PANRB, yang meminta para pelamar untuk mengecek lebih lanjut soal persyaratan pendaftaran di masing-masing instansi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan kepada para pelamar untuk membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran.
Baca: Ini Jumlah Formasi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Baca: Daftar Lengkap Formasi Pembukaan CPNS 2019 Pulau Kalimantan, Beserta Alur Pendaftarannya
Ketentuan tersebut akan tertuang di portal SSCASN.
Seperti rekrutmen tahun sebelumnya, pelamar hanya bisa melamar di satu formasi dan satu instansi.
Selain itu, pada seleksi pelaksaan CPNS 2019 kali ini, pelamar yang dinyatakan gagal seleksi administrasi akan diberikan waktu sanggah.
Waktu sanggah yang diberikan adalah maksimal tiga hari pasca pengumuman.
"Perlu diketahu pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut. "
Pemerintah membuka lowongan di 68 Kementerian/Lembaga serta 462 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dari total 152.286 formasi yang dibutuhkan, ada 37.425 formasi di instansi pusat yang terdiri dari kementerian dan lembaga.
Sementara itu untuk instansi daerah, pemerintah membuka total 114.861 formasi di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.